Sidang Kasus Penyerangan  Az Zikra CibinongAntiLiberalNews – Sidang kasus penyerangan dan pengeroyokan yang dilakukan pengikut Syiah di permukiman Az-Zikra Bukit Sentul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu (29/04).
Dikutip Salam-Online, pada sidang kedua untuk 34 terdakwa ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan para saksi, di antaranya Kepala Penegak Syariah permukiman Az-Zikra Faisal Salim Ali Alkaf dan putrinya, Devina.
Faisal, korban pengeroyokan para penyerang yang mengaku sebagai pengikut Syiah itu memaparkan kronologis penyerangan dan pengeroyongan yang dilakukan terhadapnya.
Sementara putrinya, Devina, bersaksi terkait yang dilihatnya, termasuk saat ayahnya dikeroyok oleh sejumlah penyerang pada peristiwa yang terjadi Rabu 11 Februari 2015 jelang tengah malam itu.
Setelah memberikan keterangan kepada JPU dan penasihat hukum para terdakwa, majelis hakim bertanya kepada Devina, apakah ia mengenali wajah di antara para terdakwa. Devina mengenal wajah beberapa di antara mereka.
Hakim kemudian bertanya kepada para terdakwa, apakah membenarkan atau membantah keterangan saksi. Para terdakwa mengaku salah dan membenarkan keterangan saksi.
Selanjutnya para terdakwa yang diwakili oleh salah seorang di antara mereka memohon maaf atas tindakan mereka melakukan penyerangan dan pengeroyokan yang menyebabkan Faisal Salim mengalami luka serius dan harus beristirahat selama sepekan dari aktivitas.
Sebagai sesama manusia saksi Devina mengatakan memaafkan para terdakwa, tetapi proses hukum tetap berjalan. Ketua Majelis Hakim menimpali, “Tentu sebagai sesama manusia saling memaafkan, namun tak menghentikan proses hukum.”
Red : Maulana Mustofa
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: