Bogor-Kasubag-Humas-Polres-Bogor-AKP-Ita-PuspitalenaAntiLiberalNews | Salam-Online – Polres Bogor terkejut ketika dikonfirmasi wartawan tentang berita bahwa Kejaksaan Negeri Cibinong menolak berkas pengaduan untuk teroris Syiah yang melakukan penyerangan ke permukiman Muslim Az-Zikra, 11 Februari lalu.
“Bagaimana mungkin bisa ditolak, kan itu baru pada tahap pemberkasan pertama di kejaksaan, sedang diperiksa oleh pihak kejaksaan,” kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena di depan wartawan termasuk Salam-Online pada Selasa (10/3).
“Jadi tak ada penolakan. Dari mana kalian dapat kabar itu,” tanyanya kepada para wartawan.
Lalu seorang wartawan memperlihatkan berita di Tempo.co, Sabtu, 7 Maret 2015, berjudul ‘Kejaksaan Tolak Berkas Pengaduan untuk Jemaah Syiah Bogor’.
Dalam berita yang tanpa keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Cibinong maupun klarifikasi dari Polres Bogor, Tempo.co hanya sepihak memuat pernyataan pentolan takfiri Syiah Jalaluddin Rakhmat yang mengklaim Kejaksaan Negeri Cibinong menolak berkas pengaduan dari Majelis Az-Zikra atas penyerangan yang dilakukan teroris Syiah di Bogor.
“Berkas sudah dua kali ditolak dan dikembalikan ke Polres Bogor,” ujar Jalaluddin Rakhmat, sebagaimana dikutip Tempo.co, Sabtu (7/3).
Sesaat setelah sekilas membaca berita di Tempo.co yang ditunjukkan wartawan itu, AKP Ita Puspitalena, membantah pernyataan Jalaluddin tersebut.
“Kok bisa sih ngomong (bikin pernyataan, -red.) seperti itu ya. Kita kan harus nunggu dari kejaksaan, tidak bisa ujug-ujug (mengklaim) ditolak, pemeriksaan kan sampai 60 hari, dan ini termasuk cepat, kita kerja keras dan marathon, dibantu oleh polsek,” ungkap Ita.
“Ini kan baru pemberkasan pertama, kita belum bicara P19 dan P21, jadi tak ada cerita penolakan,” tegasnya.
“Ngapain juga nanggapin seperti ini. Yang penting kita kerja benar,” ujarnya.
Sementara itu sumber lainnya di Polres Bogor mengatakan, bagaimana mungkin kejaksaan menolak, sebab jelas-jelas ada penyerangan, bukti visum orang dianiaya, dan lainnya.
Sumber itu juga mempertanyakan berita yang diperlihatkan wartawan di Tempo.co yang menyebut ‘jemaah Masjid Az-Zikra melenggang bebas tanpa jeratan hukum apapun’. “Bagaimana sih itu berita, kan pihak Az-Zikra yang diserang, masak dijerat hukum,” tukasnya.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Cibinong sendiri belum diperoleh konfirmasi. Karena saat sejumlah wartawan menyambangi kantor kejaksaan negeri yang bersebelahan dengan Polres Bogor itu psfs Selasa, baik Kajari maupun pejabat humasnya sedang dinas ke luar. Wartawan diminta untuk kembali lagi besok. (Salam-Online)
Red : Gus Jat
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: